Cari Blog Ini

Rabu, 14 Mei 2014

Konsolidasi - Pemilikan tidak langsung dan saling memiliki saham



1.     Pemilikan tidak langsung (Indirect Holding)
Merupakan investasi yang memungkinkan investor untuk mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain tidak melalui kepemilikian saham langsung, melainkan melalui anak perusahaanya.
Struktur pemilikan tidak langsung dibagi 2 :
a.    Struktur induk – anak – cucu
Misal : A mempunyai saham B 80%, B mempunyai saham C 70 %, maka secara tidak langsung A memiliki 80% * 70%  = 56% saham C. Oleh karena itu, laporan keuangan C harus masuk kedalam laporan konsolidasi A.

b.    Struktur afiliasi terkoneksi
Misal : A mempunyai saham B 80%, dan saham C 20%. B mempunyai saham C 40%, maka secara tidak langsungh A memiliki 80% * 40% = 32% saham C secara tidak langsung, sehingga jumlah sahamnya di C menjadi 52% dan C harus masuk kedalam laporan konsolidasi A.

2.    Mutual Holding
Merupakan kepemilikan saham oleh perusahaan yang berafiliasi.
Struktur mutual holding dibagi 2 :
a.    Saham induk dimiliki oleh anak perusahaan
Dari sudut pandang konsolidasi, saham induk yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak termasuk dalam saham yang beredar, oleh karena itu didalam laporan keuangan konsolidasi, saham tersebut akan dilaporkan sebagai saham treasuridan akan dikurangkan dari stockholders equity konsolidasi pada nilai biayanya.

b.    Saham anak dimiliki oleh anak perusahaan lainnya.
Untuk saham anak dimiliki oleh anak perusahaan lainnya, tidak akan diperlakukan sebagai treasury  stock (saham). Investasi tersebut akan dieliminasi bersamaan dengan eliminasi ekuitas perusahaan yang sahamnya dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar