Cari Blog Ini

Senin, 11 Maret 2013

Tugas 1 (Soft skill Kewirausahaan 2)


I. Kewirausahaan
      1.  Pengertian Kewirausahaan
  • Menurut saya kewirausahaan adalah suatu usaha untuk berwirausaha dimana seseorang yang berwirausaha mampu menciptakan sesuatu yang kreatif dan inovatif dan segala sesuatu yang diciptakannya tersebut mampu menghasilkan uang.
      Menurut para ahli
  • Menurut Prawirokusumo : Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
  • Menurut Roben, 1996 : Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.
Kewirausahaan yang sering dikenal dengan sebutan entrepreneurship berasal dari Bahasa Perancis secara yang diterjemahkan harfiah adalah perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karsa serta karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal. 
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata).

Jadi kewirausahaan adalah ilmu, sikap dalam melakukan suatu usaha yang kreatif dan inovatif untuk mencapai keberhasilan.

  2.  Karakteristik Seorang Wirausaha
  • Menurut McClelland :
1.    Keinginan untuk berprestasi
2.   Keinginan untuk bertanggung jawab
3.   Preferensi kepada resiko-resiko menengah
  • Menurut M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993; 6-7 ):
1.    Memiliki rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukannya.
2.   Lebih memilih risiko yang moderat.
3.   Percaya akan kemampuan dirinya untuk berhasil
4.   Selalu menghendaki umpan balik yang segera
5.   Berorientasi ke masa depan, perspektif, dan berwawasan jauh ke depan
6.   Memiliki semangat kerja dan kerja keras untuk mewujudkan keinginannya demi masa depan yang lebih baik .
7.   Memiliki ketrampilan dalam mengorganisasikan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah
8.   Selalu menilai prestasi dengan uang.  

II.  Sumber gagasan untuk usaha baru

1.     Internal :
  • Dari hobi
  • Ingin merubah kehidupan jauh lebih baik 
  • Suka mencoba sesuatu yang baru
  • Mudah jenuh dalam menjalani aktivitas sehari - hari
 2.  Eksternal :
  • Melihat peluang yang ada
  • Mengamati kecenderungan yang ada
  • Ingin membuka lapangan pekerjaan 
 
III. Hak Guna Paten (Franchising)
  • Pengertian Hak Guna Paten
 Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3 Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
  
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)
Perusahaan franchisee dibebani :
a. Pajak
b. pembayaran royalti
c. kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d.perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan

  • Keuntungan dan kelemahan Hak Guna Paten
Keuntungan Hak Guna Paten :
1.     Branding alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat. 
2.   Sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya 
3.   Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.   

Kelemahan Hak Guna Paten :
1.    Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.

Sumber :