I.
Kewirausahaan
1. Pengertian Kewirausahaan
- Menurut saya kewirausahaan adalah suatu usaha untuk berwirausaha dimana seseorang yang berwirausaha mampu menciptakan sesuatu yang kreatif dan inovatif dan segala sesuatu yang diciptakannya tersebut mampu menghasilkan uang.
Menurut para ahli
- Menurut Prawirokusumo : Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
- Menurut Roben, 1996 : Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.
Kewirausahaan yang sering
dikenal dengan sebutan entrepreneurship berasal dari Bahasa Perancis
secara yang diterjemahkan harfiah adalah perantara, diartikan sebagai sikap dan
perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karsa serta karya
atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan
untuk mencapai prestasi maksimal.
Kewirausahaan berasal
dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan,
manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha,
berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah
pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal
usul kata).
Jadi
kewirausahaan adalah ilmu, sikap dalam melakukan suatu usaha yang kreatif dan
inovatif untuk mencapai keberhasilan.
2. Karakteristik Seorang Wirausaha
- Menurut McClelland :
1.
Keinginan
untuk berprestasi
2.
Keinginan
untuk bertanggung jawab
3.
Preferensi
kepada resiko-resiko menengah
- Menurut M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993; 6-7 ):
1.
Memiliki
rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukannya.
2.
Lebih
memilih risiko yang moderat.
3.
Percaya
akan kemampuan dirinya untuk berhasil
4.
Selalu
menghendaki umpan balik yang segera
5.
Berorientasi
ke masa depan, perspektif, dan berwawasan jauh ke depan
6.
Memiliki
semangat kerja dan kerja keras untuk mewujudkan keinginannya demi masa depan
yang lebih baik .
7.
Memiliki
ketrampilan dalam mengorganisasikan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah
8.
Selalu
menilai prestasi dengan uang.
II.
Sumber gagasan untuk usaha baru
1.
Internal
:
- Dari hobi
- Ingin merubah kehidupan jauh lebih baik
- Suka mencoba sesuatu yang baru
- Mudah jenuh dalam menjalani aktivitas sehari - hari
2.
Eksternal :
- Melihat peluang yang ada
- Mengamati kecenderungan yang ada
- Ingin membuka lapangan pekerjaan
III.
Hak Guna Paten (Franchising)
- Pengertian Hak Guna Paten
Hak
guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau
distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak
eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan
imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi
standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor)
dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh
tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak.
orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam
usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.
Jenis-jenis
hak guna paten (franchise)
1. Franchise
untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise
yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3 Franchise yang menawarkan
jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Resiko
Investasi Dalam Usaha Franchising
Perusahaan
franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)
Perusahaan
franchisee dibebani :
a. Pajak
b. pembayaran
royalti
c. kurang
bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d.perusahaan Franchisor
(pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari
beberapa perlengkapan
- Keuntungan dan kelemahan Hak Guna Paten
Keuntungan
Hak Guna Paten :
1.
Branding
alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang
sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Oleh sebab
itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik
itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal
masyarakat.
2.
Sistem
kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja
yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan
dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap
kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya
3.
Dengan mendapatakan
Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan
dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin
dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau
pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara
hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam
undang-undang.
Kelemahan
Hak Guna Paten :
1.
Dalam permohonan untuk
mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang
bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta.
Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan
lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk
mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit"
oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan
Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.
Sumber :