KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
A.Demokrasi
I.a. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat
memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.Dalam pengertian lain,
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga
negara.
II.a. Ciri Demokrasi
Pada
waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya
selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara
terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
III.a. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat
lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai
berikut :
- Demokrasi bersifat Politik
- Demokrasi bersifat Yuridis
- Demokrasi bersifat Ekonomis
- Demokrasi bersifat Sosialis
- Demokrasi bersifat Kultural
IV.a. Macam-macam Demokrasi
- Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan
gotong royong dan musyawarah.
- Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi
kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa
Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak
diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidup
yang memiliki tujuan sendiri.
- Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh
negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi timur sama
dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan
cara pandangannya terhadap manusia.
- Demokrasi Tengah yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan
Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler
ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa
jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya,
yang berarti menyatakan setuju.
-
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang
dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU
Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
- Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang memisahkan
pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata
sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu
maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik
rakyat untuk demokrasi.
- Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila
dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat
hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara
khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
V.a. Bentuk-bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
-
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
-
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
-
Dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-
Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan
legislative
-
Mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah
pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah
pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan,
aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
B. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan” berupa
pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara
saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa
Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan
meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan
kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat
aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih
mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant
lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah
majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di
tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang
(Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden
tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn
jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri
itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung
pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas
demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang
pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara:
-
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
-
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
-
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
-
• Kekayaan sumberdaya alam
-
• Perkembangan kemajuan IPTEK
-
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
sumber :
http://www.peutuah.com/pendidikan-kewarganegaraan/