I.
GO PUBLIC
I.1 Pengertian Go
Public
Pengertian
Go Public Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang
mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham.
Go Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah
perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari nol.
I.2 Procedure Go Public
a. Tahan Persiapan Internal
Pada tahap persiapan
internal, perusahaan yang akan melakukan penawaran umum terlebih dahulu harus
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan diadakannnya agenda
RUPS, tak lain adalah Direksi meminta persetujuan para pemegang saham
dalam rangka penawaran umum.
Dengan
adanya persetujuan dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS, maka setiap
perusahaan yang akan melakukan penawaran umum wajib melakukan perubahan
anggaran dasar terkait dengan status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
Terbuka.
Hasil perubahan
anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa
Indonesia. Dari perubahan anggaran dasar yang dinyatakan dalam akta notaris
tersebut, mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang
diajukan oleh Emiten kepada Bapepam-LK.
Setelah mendapat
persetujuan, selanjutnya Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta
lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Peran dan tugas dari
Penjamin Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah sebagai berikut:
a. Penjamin Emisi:
menyiapkan berbagai dokumen, menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan
atas penerbitan,
b. Akuntan Publik:
melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon Emiten,
c. Penilai: melakukan
penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari
aktiva tetap,
d. Konsultan Hukum: memberikan pendapat
dari segi hukum (legal opinion) dan
e. Notaris: membuat akta-akta berubahan
anggaran dasar, akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan
notulen-notulen rapat.
b.
Tahap
mengajukan pernyataan pendaftaran
Pada tahap ini,
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam-LK harus dapat dipertanggung
jawabkan oleh Emiten, akan kecukupan dan kebenaran informasi.
Setelah diterimanya
pernyataan pendaftran oleh Bapepam-LK, dalam jangka waktu 45 hari Bapepam-LK
dapat menentukan pernyataan efektif. Tetapi, dalam jangka waktu 45 hari itu,
Bapepam-LK tidak menutup kemungkinan dapat meminta perubahan dan atau tambahan
informasi dari Emiten, apabila masih ada kekurangan kecukupan informasi.
Jadi, pernyataan pendaftaran baru bisa
dinyatakan efektif oleh Bapepam-LK apabila:
a. Perubahan dan atau
tambahan informasi yang diminta oleh Bapapem-LK telah dipenuhi;
b. Perubahan dan atau
tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan.
c.
Tahap
penawaran umum
Setelah Bapepam-LK menyatakan
efektif atas pernyataan pendaftaran dan diumumkannya Prospektus Ringkasan, maka
perusahaan dapat melakukan penawaran umum, dengan masa penawaran 3 hari
kerja.
Dengan berakhirnya
masa penawaran umum, maka Emiten akan melakukan penjatahan saham kepada
para investor. Penjatahan dapat dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja setalah
berakhirnya masa penawaran umum.
d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek
Langkah selanjutnya,
saham yang ditawarkan dicatat di lantai bursa. Dalam pencatatan, pencatatan
paling paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan dan Emiten wajib
menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK, paling lambat 3
hari kerja setelah penjatahan saham.
II.
Jenis – jenis
Kepemilikan Usaha
a. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan
dan retribusi
4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. sulit mengatur roda perusahaan karena
diatur sendiri
6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas
atau seumur hidup
8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
b. Perusahaan / Badan Usaha
Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam
badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk
mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
·
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri dan
sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku
seumur hidup
5. seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7. mudah memperoleh kredit usaha
·
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri dan
sifat CV :
1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
·
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat PT :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan
/ pph dan pajak deviden
III.
BENTUK – BENTUK KERJASAMA
Perjanjian
Kerjasama pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :
1. Joint Venture (Usaha Bersama)
Joint
Venture adalah merupakan bentuk kerjasama umum, dapat dilakukan pada hampir
semua bidang usaha, dimana para pihak masing-masing menyerahkan modal untuk
membentuk badan usaha yang mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak
bersepakat untuk mendirikan pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut
masing- masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama,
lalu mendirikan suatu pabrik.
2. Joint Operational (Kerjasama Operasional)
Joint
Operational adalah bentuk kerjasama khusus, dimana bidang usaha yang
dilaksanakan
merupakan bidang usaha yang :
1. merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
1. merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
2. bidang
usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana
pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang
semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru
sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Contoh
:
Kerjasama
Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan
pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya
dimiliki PT. Telkom dan PT. X.
3. Single Operational (Operasional Sepihak)
Single
Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa
“bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang
menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun
suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan
diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka
waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional
dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan
tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang
menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate
and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own,Operate and Transfer),
BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).
Sumber
:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6057/perubahan-status-perusahaan-menjadi-go-public
http://www.sekolahoke.com/2012/08/pengertian-go-public.html
http://www.sekolahoke.com/2012/08/pengertian-go-public.html
http://caturdj.wordpress.com/softskill-bab-3-bentuk-bentuk-usaha/