Defenisi Fraud
Secara harafiah fraud didefenisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud
mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang
diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain
dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua
cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap
cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara
singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Penyebab terjadinya fraud
1. Motivasi : adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau
suaru organisasi. Alasan pribadi seperti masalah keuangan dapat menjadi
motivasi untuk melakukan kecurangan. Untuk suatu organisasi, fraud pun
dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau untuk mendapatkan
apresiasi yang positif walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak baik,
misalnya kolusi antara kontraktor/konsultan dengan panitia pengadaan
barang/jasa,
2. Sarana : mencakup seluruh media yang dapat digunakan untuk melakukan
kecurangan, misalnya dokumen kontrak/lelang yang diatur, transaksi
keuangan dilakukan secara tunai dan tidak menggunakan pencatatan yang
baik, dan lain sebagainya.
3. Kesempatan : karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat menjadi ruang terjadinya kecurangan.
Cara Mengatasi Fraud
Fraud harus dapat dikontrol dan dijaga, sehingga tidak semakin berkembang dan merugikan organisasi pemerintahan tersebut. Cara mengontrol dan menjaga agar tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
1. mengendalikan suasana kerja yang baik di lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai.
2. menghilangkan kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
Mengendalikan suasana kerja yang baik adalah merupakan tanggung jawab
pimpinan disertai kerja sama dengan anggota organisasi tersebut.
Lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur yang harus diciptakan
dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui
beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap
kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi
yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang
pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern
pemerintah yang efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi
pemeritah terkait. Hal tersebut tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pencegahan dan Pendeteksian Fraud
Dalam mencegah dan mendeteksi serta menangani fraud
sebenarnya ada beberapa pihak yang terkait: yaitu akuntan (baik sebagai
auditor internal, auditor eksternal, atau auditor forensik) dan
manajemen perusahaan. Peran dan tanggung jawab msaing-masing pihak ini
dapat digambarkan sebagai suatu siklus yang dinamakan Fraud Deterrence Cycle atau siklus pencegahan fraud seperti gambar dibawah ini.
Corporate Governance
dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
Transaction Level Control Process
yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang
lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk
memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang
memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
Retrospective Examination
yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
Investigation and Remediation
yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah
menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat
kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu
hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah
pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau
penyalahgunaan aset.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar