Definisi Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan Badan Usaha adalah Suatu usaha menggabungkan satu badan usaha atau perusahaan dengan satu atau lebih badan usaha atau perusahaan dengan tujuan untuk memperluas usahanya dan mendapatkan keuntungan atau laba.
Tujuan dan Manfaat Penggabungan Badan Usaha
1. Memperluas wilayah pemasarannya
2. Volume penjualan semakin tinggi
3. Organisasi yang dijalankan lebih kuat
4. Produksi dan manajemen menjadi lebih baik
5. Penghematan biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien
6. Pengendalian yang lebih baik terhadap pasar dan posisi persaingan
7. Kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar
Bentuk - Bentuk Penggabungan Badan Usaha
1. Merger
Penggabungan badan usaha dengan cara membeli perusahan lain yang kemudian perusahaan yang dibeli menjadi miliknya atau bahkan dibubarkan.
2. Konsolidasi
Penggabungan badan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain untuk membentuk perusahaan yang baru.
3. Afiliasi
Penggabungan badan usaha dengan cara membeli sebagian besar / seluruh saham perusahaan lain.
Kontribusi Relatif Perusahaan - Perusahaan yang Bergabung
Ada dua cara :
1. Kontribusi relatif dari kekayaan bersih
Laporan keuangan dari masing - masing pihak disusun atas dasar harga pasarnya.
2. Kontribusi relatif dari laba yang diproyeksikan
Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata - rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli dibidang ini.
Penggabungan Badan Usaha Melalui Pembelian Saham
Penggabungan badan usaha yang dilakukan melalui pembelian saham berhak suara dari perusahaan lain bukan melalui akuisisi aktiva bersih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar