Cari Blog Ini

Jumat, 12 April 2013

Tugas 2 ( Soft Skill Kewirausahaan 2 )


I.        GO PUBLIC

I.1 Pengertian Go Public

Pengertian Go Public Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham.
Go Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari nol. 

I.2 Procedure Go Public

a.
     Tahan Persiapan Internal  

Pada tahap persiapan internal, perusahaan yang akan melakukan penawaran umum terlebih dahulu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan diadakannnya agenda RUPS, tak lain adalah Direksi meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum.
Dengan adanya persetujuan dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS, maka setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum wajib melakukan perubahan anggaran dasar terkait dengan status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka. 
Hasil perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Dari perubahan anggaran dasar yang dinyatakan dalam akta notaris tersebut, mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Bapepam-LK. 
Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal. 
Peran dan tugas dari Penjamin Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah sebagai berikut:

a.    Penjamin Emisi: menyiapkan berbagai dokumen, menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan,
b.  Akuntan Publik: melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon Emiten,
c. Penilai: melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap,
d.  Konsultan Hukum: memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dan
e. Notaris: membuat akta-akta berubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan notulen-notulen rapat.

b.     Tahap mengajukan pernyataan pendaftaran 

Pada tahap ini, dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam-LK harus dapat dipertanggung jawabkan oleh Emiten, akan kecukupan dan kebenaran informasi. 
Setelah diterimanya pernyataan pendaftran oleh Bapepam-LK, dalam jangka waktu 45 hari Bapepam-LK dapat menentukan pernyataan efektif. Tetapi, dalam jangka waktu 45 hari itu, Bapepam-LK tidak menutup kemungkinan dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten, apabila masih ada kekurangan kecukupan informasi. 
Jadi, pernyataan pendaftaran baru bisa dinyatakan efektif oleh Bapepam-LK apabila:

a.    Perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapapem-LK telah dipenuhi;
b.    Perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan. 

c.      Tahap penawaran umum 

Setelah Bapepam-LK menyatakan efektif atas pernyataan pendaftaran dan diumumkannya Prospektus Ringkasan, maka perusahaan dapat melakukan penawaran umum, dengan masa penawaran 3 hari kerja. 
Dengan berakhirnya masa penawaran umum, maka Emiten akan melakukan penjatahan saham kepada para investor. Penjatahan dapat dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja setalah berakhirnya masa penawaran umum. 

d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek  
Langkah selanjutnya, saham yang ditawarkan dicatat di lantai bursa. Dalam pencatatan, pencatatan paling paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan dan Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK, paling lambat 3 hari kerja setelah penjatahan saham. 

II.     Jenis – jenis Kepemilikan Usaha

a.  Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1.     relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.    tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.    tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4.     seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.    sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6.    keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.    jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8.    sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

·         Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat Firma :
1.     Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.    Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.    Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.    keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.     seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.    pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.    mudah memperoleh kredit usaha

·         Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat CV :
1.      sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.    modal besar karena didirikan banyak pihak
3.    mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.    ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.    relatif mudah untuk didirikan
6.    kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

·         Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :
1.     kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.    modal dan ukuran perusahaan besar
3.    kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.    dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.    kepemilikan mudah berpindah tangan
6.    mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.    keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.    kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.    sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

III.    BENTUK – BENTUK KERJASAMA

Perjanjian Kerjasama pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :

1. Joint Venture (Usaha Bersama)

Joint Venture adalah merupakan bentuk kerjasama umum, dapat dilakukan pada hampir semua bidang usaha, dimana para pihak masing-masing menyerahkan modal untuk membentuk badan usaha yang mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak bersepakat untuk mendirikan pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut masing- masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu pabrik.

2. Joint Operational (Kerjasama Operasional)

Joint Operational adalah bentuk kerjasama khusus, dimana bidang usaha yang
dilaksanakan merupakan bidang usaha yang :
1.  merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
2. bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.

Contoh :
Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.

3. Single Operational (Operasional Sepihak)

Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own,Operate and Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).


Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6057/perubahan-status-perusahaan-menjadi-go-public
http://www.sekolahoke.com/2012/08/pengertian-go-public.html
http://caturdj.wordpress.com/softskill-bab-3-bentuk-bentuk-usaha/




Senin, 11 Maret 2013

Tugas 1 (Soft skill Kewirausahaan 2)


I. Kewirausahaan
      1.  Pengertian Kewirausahaan
  • Menurut saya kewirausahaan adalah suatu usaha untuk berwirausaha dimana seseorang yang berwirausaha mampu menciptakan sesuatu yang kreatif dan inovatif dan segala sesuatu yang diciptakannya tersebut mampu menghasilkan uang.
      Menurut para ahli
  • Menurut Prawirokusumo : Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
  • Menurut Roben, 1996 : Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.
Kewirausahaan yang sering dikenal dengan sebutan entrepreneurship berasal dari Bahasa Perancis secara yang diterjemahkan harfiah adalah perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karsa serta karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal. 
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata).

Jadi kewirausahaan adalah ilmu, sikap dalam melakukan suatu usaha yang kreatif dan inovatif untuk mencapai keberhasilan.

  2.  Karakteristik Seorang Wirausaha
  • Menurut McClelland :
1.    Keinginan untuk berprestasi
2.   Keinginan untuk bertanggung jawab
3.   Preferensi kepada resiko-resiko menengah
  • Menurut M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993; 6-7 ):
1.    Memiliki rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukannya.
2.   Lebih memilih risiko yang moderat.
3.   Percaya akan kemampuan dirinya untuk berhasil
4.   Selalu menghendaki umpan balik yang segera
5.   Berorientasi ke masa depan, perspektif, dan berwawasan jauh ke depan
6.   Memiliki semangat kerja dan kerja keras untuk mewujudkan keinginannya demi masa depan yang lebih baik .
7.   Memiliki ketrampilan dalam mengorganisasikan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah
8.   Selalu menilai prestasi dengan uang.  

II.  Sumber gagasan untuk usaha baru

1.     Internal :
  • Dari hobi
  • Ingin merubah kehidupan jauh lebih baik 
  • Suka mencoba sesuatu yang baru
  • Mudah jenuh dalam menjalani aktivitas sehari - hari
 2.  Eksternal :
  • Melihat peluang yang ada
  • Mengamati kecenderungan yang ada
  • Ingin membuka lapangan pekerjaan 
 
III. Hak Guna Paten (Franchising)
  • Pengertian Hak Guna Paten
 Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3 Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
  
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)
Perusahaan franchisee dibebani :
a. Pajak
b. pembayaran royalti
c. kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d.perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan

  • Keuntungan dan kelemahan Hak Guna Paten
Keuntungan Hak Guna Paten :
1.     Branding alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat. 
2.   Sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya 
3.   Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.   

Kelemahan Hak Guna Paten :
1.    Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.

Sumber :


Kamis, 03 Januari 2013

Turing ke Curug Cigentis, Kerawang Jawa Barat

Senin 31 Desember 2012

           Sehari sebelum tahun baru adalah hal yang mengasyikkan. Dimana aku dan pacar serta teman - teman seven idiot's sifa, yunita beserta pacar, tri, mega, dan aufa,,sayangnya maul ga ikut heeee. Kami melakukan perjalanan jauh untuk pertama kalinya yaitu ke Curug Cigentis di daerah Kerawang. Perjalanan di mulai dari pukul 09.00 pagi. Seperempat perjalanan kami berhenti untuk istirahat dan membeli makanan untuk bekal kami. Setelah hampir sampai kami salah jalan, kami melewati jalan bebatuan yang rusak yang sulit untuk di lewati oleh motor, tapi kami tidak menyerah kami pun tetap melanjutkan perjalanan (kalau kaya film bagaikan film 5cm tapi versi seven idiot's heeeeeee). Setelah sampai dan motor tidak bisa naik kami pun melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki walaupun lelah tapi menyenangkan. Kurang lebih kami berjalan 30 menit dari kami parkir motor, huuufftt melelahkan. 
           Setelah sampai di pintu masuk curug kami membayar Rp. 8000/ orang, cukup terjangkau kan biayanya. Lalu kami tiba di curugnya pukul 14.00, tidak sia - sia kami melakukan perjalanan jauh karena di bayar dengan pemandangan yang sangat indah. Tidak lupa kami mengabadikan momen - momen kami di sana, kami pun berenang bersama, airnya dingin sekali. Kurang lebih kami 90 menit di sana waktu juga sudah sore kami pun memutuskan untuk pulang. Selama menuruni pegunungan kami mampir k warung untuk makan mie serta menghangatkan tubuh kami yang kedinginan. Setelah itu kami melanjutkan menuruni pegunungan, jalannya sangat licin karena habis terguyur air hujan. Sifa pun sempat terjatuh selama jalan turun itu. Motor kami juga hampir terpeleset,,,serem dahh tapi asyik heee. Setelah sampai di bawah kami pun melanjutkan perjalanan pulang, selama perjalanan mata kami pun dimanjakan dengan pemandangan yang sangat indah yang jarang kami temui. Tapi setengah perjalanan kami terpencar - pencar hhuufftt. Sifa dengan aufa, mega dengan tri, aku dengan pacar dan yunita dengan pacar masih bareng, untunngnya mereka semua tahu jalan. Mega dan tri sampai di rumah duluan, kemudian disusul yunita dan pacar lalu sifa dan aufa terakhir aku dan pacar.  
           Pengalaman yang tak pernah akan aku lupakan menjelang tahun baru 2013 karena untuk pertama kalinya aku dan teman- tema seven idiot's keluar kota n_n. Tahun depan lebih menantang lagi ya kawan n_n

Drama Korea Terbaru 2013

MBC


  • Third Generation Noodle House
Januari 2013
Pemain : Lee Jung-Jin, Lee Se-Yoon, Eugene - Min Chae-Won, Shin Goo, Kim Soo-Mi


  • Level 7 Civil Servant
Januari 2013
Pemain : Joo Won, Choi Kang Hee, Hwang Chan Sung, Kim Min Seo, Kim Soo Hyun


  • Her Majesty the Queen
2013


  • Detective Choi Il Joo
2013
Pemain : Lee Ha Na, Kim Byung Man

----------------------------------------------------------------------------

KBS

  • IRIS 2
Februari 2013
Pemain : Jang Hyuk, Lee Da Hae, Kim Seung Woo, Kim Min Jong, Lee Bum Soo


  • City Conquest
2013
Pemain : Kim Hyun Joong, Nam Goong Min, Jung Yoo Mi

----------------------------------------------------------------------------

SBS
  • Incarnation of Money
Januari 2013
Pemain : Hwang Jung Eum, Kang Ji Hwan


  • Queen of Ambition
Januari 2013
Pemain : Kwon Sang Woo, Soo Ae


  • That Winter, The Wind Blows
Februari 2013
Pemain : Jo In Sung, Song Hye Gyo, Kim Bum, Jung Eun Ji


  • Jang Ok Jung, Living by Love
Maret 2013
Pemain : Kim Tae Hee


  • All About My Romance
April 2013
Pemain : Shin Ha Kyun, Im Soo Jung


  • Lee Soon Shin's Unauthorized Biography
Juni 2013
Pemain : Uhm Tae Woong

----------------------------------------------------------------------------

tvN

  • My Flower Boy Neighbor

sumber : http://blounix.blogspot.com/2012/11/drama-korea-terbaru-2013.html